Bismillahirrahmaanirrahiim,
Segala bentuk kerja keras menjadi tuntutan, agar manusia bisa memosisikan dirinya sebagai mahluk yang paling mulia. Melalui kerja keras seseorang bisa meraih tujuan hidupnya. Bahkan, di dalam Alqur-an --isi ayatnya sudah sangat populer karena telah menjadi bahan teori awal tentang keharusan kerja-- Allah memastikan bahwa "Allah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang berusaha memperbaiki kondisinya"
Energi kita, kekayaan milik bangsa kita, begitu berlimpah. Alam Indonesia yang "hijau royo-royo" adalah anugerah Allah kepada bangsa Indonesia. Anugerah tersebut harus dipelihara dan dimanfaatkan agar mendatangkan maslahat yang banyak bagi sebanyak-banyaknya masyarakat Indonesia. Kesadaran tentang hal itu telah melahirkan fondasi pikir dan tindakan yang kuat bagi para pendiri negara ini. Oleh karena itu, di dalam undang undang dasar negara, termaktub dalam pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945, bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Salah satu jenis kekayaan negara yang telah diolah, bahkan dieksploitasi, adalah barang tambang. Barang tambang ini, bisa dikategorikan sebagai "harta Qarun", harta temuan yang tidak bisa didapatkan di sembarang tempat. Hanya Allah saja yang memiliki hak prerogatif dalam menetapkan keberadaannya. Satu jenis barang tambang yang cukup menjanjikan kekayaan bagi negara yang memilikinya adalah minyak bumi. Di bawah ini adalah kutipan dari Wikipedia bahasa Indonesia, yang menginformasikan tentang keberadaan dan kuantitas salah satu jenis barang tambang tadi.
Berikut adalah daftar ladang minyak. Jumlah cadangan minyak yang tertera dinyatakan dalam satuan barrel.
- Rantau, Aceh
- Lepas pantai Langsa, Aceh
- Duri, Riau
- Dumai, Riau
- Minas, Riau (~10 milyar, gabungan dari ladang minyak Duri, Dumai, dan Minas)
- Kotabatak, Riau
- Bekasap, Riau
- Zamrud, Riau
- Petani, Riau
- Ampuh, Riau
- Petapahan, Riau
- Pedada, Riau
- Balam, Riau
- Bangko, Riau
- Tg. Jabung, Jambi (berpotensi memiliki jutaan)
- Ramba, Sumatra Selatan
- Suban, Sumatra Selatan
[sunting]Jawa dan Bali
- Lepas pantai sebelah utara Jawa Barat
- Tambun,Bekasi, Jawa Barat (13 juta)
- Cilamaya, Karawang, Jawa Barat
- Subang, Jawa Barat
- Jatibarang,Jawa barat
- Lepas pantai Laut Jawa, Jawa barat
- Lepas pantai Kepulauan Seribu, Jakarta
- Cepu, Jawa Tengah (600 juta – 1,4 miliar barel)
[sunting]Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
- Badak, Kalimantan Timur
- Delta Mahakam, Kalimantan Timur
- Lepas pantai Selat Makasar
- Banggai, Sulawesi Tengah (20 juta)
- Donggi, Sulawesi Tengah (70 juta)
- Tiaka, Sulawesi Tengah (110 juta)
- Salawati, Papua (83 juta)
Masih dari Wikipedia bahasa Indonesia, informasi tentang sejumlah negara yang telah mampu mengelola kekayaan alam anugerah Allah tersebut.
Negara penghasil minyak bumi terbesar
(Diurutkan berdasar jumlah produksi tahun 2006) dan total produksi1nya dalam juta barrel per hari
|
(Diurutkan berdasar jumlah yang diekspor di 2006) dan total ekspor dalam juta barrel per hari
Arab Saudi - 8,651
Rusia - 6,565
Norwegia - 2,524
Iran - 2,519
Uni Emirat Arab - 2,515
Venezuela - 2,203
Kuwait - 2,150
Nigeria - 2,146
Aljazair - 1,847
Meksiko - 1,676
Libya - 1,525
Irak - 1,438
Angola - 1,365
Kazakhstan - 1,114
Kanada - 1,071
Catatan:
1 Total produksi termasuk minyak mentah, gas alam, kondesat dan cairan lainnya.
2
Amerika Serikat mengkonsumsi seluruh minyak yang diproduksinya.
3 Yang dicetak tebal adalah negara-negara anggota OPEC.
1 Total produksi termasuk minyak mentah, gas alam, kondesat dan cairan lainnya.
2
3 Yang dicetak tebal adalah negara-negara anggota OPEC.
- Sumber: Wikipedia bahasa Indonesia berdasarkan Statistika Energi dari pemerintah AS
Lalu, muncul pertanyaan, siapakah yang mengelola kekayaan alam berupa minyak bumi milik masyarakat Indonesia? Apa fungsi dan peran Pertamina sebagai perusahaan pengelolaan minyak milik negara? Apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai pemilik syah semua kekayaan negara tersebut?
Jawaban lengkapnya bisa digali dalam http://www.pertamina.com dan pertaminablogcontest.com
Sumber acuan
Alqur-an
UUD 1945
Wikipedia bahasa Indonesia

No comments:
Post a Comment